PERDA SAMPAH SEGERA DISAHKAN DI SAMOSIR

Politik 18 Mar 2026 14:11 3 min read 16 views By Admin User

Share berita ini

PERDA SAMPAH SEGERA DISAHKAN DI SAMOSIR
Pemimpin Redaksi Prokontranews Alex A. Simatupang/ MR. L3X bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Samosir : Edison Pasaribu, ST, MT.

Samosir (Prokontranews) - Bupati Samosir Vandiko T Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di DPRD Samosir, 09/03. Keempat ranperda tersebut ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

 

Paripurna dibuka Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba, Osvaldo Simbolon. Turut hadir Forkopimda Kab. Samosir para SAB, para asisten dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir. Dalam nota pengantarnya, Bupati Vandiko mengapresiasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir yang selama ini terus mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Samosir. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selalu memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko.

 

 Bupati menjelaskan, Perumda Aneka Usaha di Samosir sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Menurutnya, perumda tersebut akan bergerak di berbagai bidang usaha seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi serta usaha lainnya yang sah. Pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp 3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah. “Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya. Selain itu, ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun untuk menjadi pedoman pembangunan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan. Vandiko menegaskan sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan daya saing daerah, penyerapan tenaga kerja serta pengentasan kemiskinan. Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian hingga peran masyarakat dalam pembangunan pertanian.

 

Vandiko juga menjelaskan ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan perubahan paradigma dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi. Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, hingga daur ulang. “Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” jelasnya.

 

Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan mengendalikan pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, terutama sumber air baku untuk air minum. Ranperda ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan hingga sanksi administratif. “Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Vandiko.

 

Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung pembangunan Samosir yang unggul, inklusif dan berkelanjutan. “Ranperda ini kami sampaikan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.

 

Ketua DPRD Nasip Simbolon mengatakan pembahasan dan penetapan keempat perda tersebut menjadi kebutuhan yang penting segera ditetapkan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Kami berharap kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dalam pembahasan nantinya, sehingga akan dapat menghasilkan produk hukum daerah yg berkualitas dan dapat segera kita tetapkan menjadi peraturan daerah " tegas Nasip.

 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Samosir Edison Pasaribu, ST, MT mengatakan ke Prokontranews bahwa pihaknya siap menjalankan Perda Sampah bila sudah disahkan oleh DPRD saat mendampingi Tim Survey dari Kementerian Lingkungan Lingkungan Hidup (Kemen LH) di Taman Kota Samosir (001/PRO)

ProKontraNews
Chat with us on WhatsApp